Raperda Riparkab Terganjal RTRW, Kepala Disbudpar Tolak Bahas Reparda Pemajuan Kebudayaan
TOLAK: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menolak usulan pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan sebelum Raperda Riparkab disahkan, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON
SUMBER-Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab) belum juga disahkan. Padahal, rumusan akhir Raperda itu sejak 5 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menuding Raperda Riparkab ini disandera oleh Ketua DPRD Mohamad Luthfi.
Padahal, kata Abraham, proses menjadi Perda selangkah lagi. “Tinggal ketok palu. Tok. Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan,” kata Abraham usai rapat Prompemperda pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan di gedung DPRD, kemarin.
BACA JUGA:Sekda Dian Pimpin Rakor Kesiapan Pemilu 2024
Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi karena usulan Propemperda Pemajuan Kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD. “Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke Ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022,” ucapnya.
Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan perda. Tapi dari legislative-nya justru menghambat,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Prompemperda H Khanafi SH mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadis Budpar Abraham Mohamad.
Dikatakan Khanafi, rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar Raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam Propemperda tahun 2024.
BACA JUGA:Longsor Ancam Pemukiman Warga
Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan. “Pemikiran Abraham disangkanya Raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya,” kata Khanafi.
Ia menambahkan, Pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. “Sekaligus sama pansus yang akan kita garap, yakni Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menyampaikan, belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Perda RTRW belum selesai dan belum disahkan. “Jadi kita sahkan dulu RTRW-nya. Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan RTRW,” katanya singkat. (sam)