Hapus Retribusi BPHTB dan PBG

BERI KEMUDAHAN: Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menjelaskan terkait kebijakan penghapusan retribusi BPHTB dan PBG kepada awak media.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON-Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihapus. Pembebasan atau penghapusan itu peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyatakan, proses mengurus BPHTB serta PBG tidak lagi dikenakan retribusi. Namun, itu berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang perbulannya diangka Rp7 juta hingga Rp8 juta. 

“Pembebasan BPHTB dan PBG ada syaratnya, yakni yang penghasilannya Rp7 juta per bulan, statusnya masih sendiri (belum menikah, red).  Sedangkan yang berpenghasilan Rp8 juta per bulannya, sudah berkeluarga,” ujar Wahyu kepada Radar Cirebon, Senin (13/1). 

Mereka, kata Wahyu, yang mengikuti  program pembelian 3 juta rumah. Namun, pembebasan ini juga berlaku bagi yang akan membangun rumah secara pribadi. Tentunya dengan catatan, rumahnya adalah rumah yang pertama kali mereka miliki. 

BACA JUGA:Butuh 12 Ribu PJU untuk Wujudkan Cirebon Terang

“Pembebasan biaya itu mencakup untuk perumahan dengan tipe 36. Sementara yang membangun dengan biaya sendiri harus di tipe 48,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk proses PBG-nya, lanjut Wahyu, akan dilakukan super cepat. Asalkan semua persyaratan ditempuh secara lengkap dan benar.

“Nanti tanggal 16 bulan ini kami coba simulasikan pelayanan PBG yang bisa selesai dalam hitungan jam. Ini tetap berlaku untuk prototype 36 dan 48 ya,” paparnya. 

Ia juga memastikan, semua proses PBG dilakukan secara online dan tidak ada tatap muka secara langsung. Tapi bagi masyarakat yang kesulitan melakukan akses, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). “Nanti, ada petugas yang membantu mengakses PBG secara online,” ujarnya. 

BACA JUGA:Antisipasi PMK, Perketat Pengawasan Ternak

Wahyu berharap, dengan adanya program ini bisa memicu pengusaha properti untuk membangun perumahan di Kabupaten Cirebon.

“Di samping itu, memberikan kemudahan masyarakat berpenghasilan rumah mendapatkan tempat tinggal,” tandasnya.

Lantas bagaimana dampak pencapaian PAD Kabupaten Cirebon, dari penghapusan retribusi BPHTB dan PBG? Wahyu menjelaskan, PAD bisa dioptimalkan di tempat yang lain. 

Contohnya, retribusi PBG untuk perusahaan masih tetap seperti biasa dan tidak ada korelasinya dengan program penghapusan biaya BPHTB dan PBG. 

Tag
Share