Transformasi Tata Ruang untuk Investasi yang Berkelanjutan

Selasa 07 Jan 2025 - 18:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Platform informasi tata ruang juga akan terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS).

Sehingga, semakin mempermudah proses perizinan menjadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Rencana tata ruang menjadi pedoman dalam perizinan berusaha serta peningkatan pengembangan wilayahnya. 

Setelah terbitnya UU Cipta Kerja, terbit juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta disusul dengan beberapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pedoman teknis penataan ruang. 

Maka komitmen pemerintah sangat nyata dalam mendukung peningkatan kualitas rencana tata ruang, dengan langkah terobosan kebijakan yang telah diterbitkan.

BACA JUGA:Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Berikan Penjelasan

Menjadi momentum pembuka keran investasi para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia. Secara khususnya bagi pelaku usaha UMK untuk diberikan kemudahan dalam proses perizinannya.

KESELARASAN DAN BERKELANJUTAN

Sistem rencana tata ruang yang dapat diakses dengan mudah secara online, serta terintegrasi dengan dengan portal perizinan OSS-RBA, maka keseluruhan persetujuan baik itu dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), sampai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dapat dilakukan sendiri oleh pelaku usaha secara cepat dan transparan.

Khusus untuk para pelaku usaha UMK, mendapatkan kemudahan dalam pengurusan persetujuan dengan berdasarkan pernyataan mandiri.

BACA JUGA:Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Ruud Gullit: Itu Tidak Akan Terjadi

Dalam pengimplementasiannya, kemudahan kegiatan berusaha bagi para UMK yang merupakan bagian dari pemanfaatan ruang ini perlu berjalan beriringan dengan proses pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peran ahli perencanaan wilayah dan kota sangat diperlukan dalam mengawal program prioritas pemerintah dalam era kemudahan berinvestasi. 

Monitoring secara spasial menjadi titik awal dalam rangkaian pengendalian pemanfaatan ruang, jika keseluruhan izin berusaha memiliki titik koordinat geografis, dapat dilaksanakan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pembangunan usahanya. 

Dalam titik koordinat tersebut dapat dilihat di RDTR interaktif dan KKPR spesifikasi teknis kegiatan pada tempat tersebut, antara lain kegiatan yang diizinkan, bersyarat, terbatas, dan tidak boleh sama sekali, yang dilengkapi juga dengan keterangan-keterangan secara rinci, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisian Dasar Hijau (KDH), jarak sempadan bangunan, dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Trafik Data XL Axiata Meningkat 19 Persen

Maka implementasi penyelenggaraan penataan ruang yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dapat dilaksanakan secara optimal. Iklim investasi yang menanjak naik, didukung dengan peningkatan implementasi penataan ruang yang berkelanjutan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait