TATA CARA ORANG SAKIT
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional
Berikut tata cara melakukan shalat bagi orang yang sakit. Pertama, wajib bagi orang yang sakit melakukan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan bersandar ke tembok, tiang, atau tongkat (jika mampu).
Kedua, jika tidak mampu sambil berdiri, maka shalat dengan duduk. Yang lebih utama dengan duduk bersila, atau duduk seperti biasa ketika duduk di antara dua sujud.
Ketiga, jika tidak mampu, maka shalat dengan berbaring (miring) menghadap kiblat. Miring kanan lebih baik daripada miring kiri. Jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, shalat menghadap mana saja dan tidak perlu mengulang.
Keempat, jika tidak mampu, maka shalat dengan terlentang. Kaki menghadap kiblat dan yang lebih utama kepalanya sedikit diangkat mengarah ke kiblat. Jika tidak mampu, bisa menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulang.
BACA JUGA:4 Fokus Utama: Ketahanan Pangan, Energi, Hilirisasi, dan Gizi Gratis
Kelima, wajib bagi orang sakit melakukan rukuk dan sujud (secara normal meskipun shalat dilakukan dengan cara duduk).
Jika tidak mampu, maka berisyarat dengan kepalanya. Berisyarat dengan menundukkan kepala lebih rendah ketika sujud dibanding rukuk. Jika tidak mampu sujud, maka ia rukuk ketika sujud dan berisyarat saja untuk rukuk dan sebaliknya.
Keenam, jika tidak mampu berisyarat dengan kepalanya ketika rukuk dan sujud, maka berisyarat dengan pandangannya yaitu matanya. Ia pejamkan matanya sebentar ketika rukuk dan memejamkan mata lebih lama ketika sujud.
Ketujuh, jika dengan anggukan dan isyarat mata juga sudah tidak mampu, maka hendaknya ia shalat dengan hatinya.
BACA JUGA:Cirebon Kembali Capai Inflasi Terendah di Jawa Barat
Jadi ia takbir, membaca surat, niat ruku, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya Dan setiap orang mendapatkan sesuai yang diniatkannya.
Kedelapan, wajib bagi orang yang sakit mengerjakan shalat di waktunya (tidak boleh sampai keluar waktu), dia mengerjakan sesuai dengan kemampuannya sebagaimana yang telah dijelaskan dan tidak boleh mengakhirkan satu shalat dari waktunya.
Jika menyulitkan bagi orang yang sakit mengerjakan shalat di waktunya, maka boleh baginya menjamak shalat (menggabungkan shalat) yaitu menjamak shalat Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya. Boleh dilakukan dengan jamak taqdim atau pun jamak takhir.
Begitu berharganya nikmat kesehatan. Seseorang baru bisa merasakan nikmatnya sehat setelah merasa sakit, sehingga kita senantiasa bersyukur, merasa senang, dan tidak melalaikan nikmat kesehatan serta selalu menggunakan nikmat kesehatan dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat. Semoga. (*)