CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon memastikan rapat pleno rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal. Tak terpengaruh dengan persoalan yang kini mendera Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Rabu (4/12/2024), dipusatkan di aula Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) di Watubelah. Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya.
Kata Ujang, dicopotnya Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tidak berpengaruh pada agenda rapat pleno KPU. "Itu pencopotan jabatan Ketua KPU Jabar ya, bukan diberhentikan sebagai keanggotaan KPU Jabar. Kalau dicopot dan diberhentikan baru ada proses PAW. Ini kan tidak. Jadi saya pastikan pleno KPU tetap berjalan sesuai tahapan," kata Ujang kepada Radar Cirebon, kemarin (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE menjelaskan bahwa undangan rapat pleno telah disebarkan ke berbagai pihak. Antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, LO (liaison officer), dan Forkopimda.
BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah, Ketua KPU Jabar Bakal Ajukan Banding ke PTUN
“Pleno dijadwalkan dimulai pukul 08.00 pagi di UMC dan diperkirakan berlangsung hingga 5 Desember. Dalam rekapitulasi ini, PPK akan membacakan hasil model D untuk dicocokkan dengan saksi dan Panwas. Jika ada perbedaan, perbaikan langsung dilakukan saat pleno," paparnya.
Menurut Apendi, hasil akhir rekapitulasi akan dituangkan dalam formulir D tingkat kabupaten dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). “Setelah rekap selesai, hasilnya langsung diumumkan secara resmi," ungkapnya.
Menariknya, pengumuman hasil rekapitulasi akan dilakukan tepat pukul 00.01 malam, meskipun rapat selesai pada pukul 22.00. “Jika diumumkan pukul 22.00, maka waktu 3x24 jam bagi yang ingin pengajuan gugatan menjadi lebih singkat. Oleh karena itu, kami geser ke pukul 00.01," jelas Apendi.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Disperdagin Kabupaten Cirebon Sidak SPBU
Setelah rapat pleno tingkat kabupaten rampung, KPU Kabupaten Cirebon akan langsung mengirimkan dokumen rekapitulasi, termasuk hasil untuk tingkat bupati dan gubernur ke KPU Jawa Barat bersama SK penetapan. (sam)