BANDUNG- Ummi Wahyuni bakal “melawan” putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat. Bentuk perlawanan itu adalah mengajukan banding ke PTUN.
Dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (3/12/2024), Ummi mengaku heran dengan putusan DKPP. Sebab, kata Ummi, ia telah menjalankan semua proses secara prosedur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” terang Ummi di Kantor KPU Jabar.
Nantinya setelah putusan resmi ia terima, akan langsung melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Disperdagin Kabupaten Cirebon Sidak SPBU
Upaya banding, kata Ummi, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa sebagai penyelenggara negara tidak pernah melakukan seperti apa yang diputuskan DKPP. Terkait dengan putusan DKPP tentang dirinya yang dianggap lalai tidak melakukan koreksi saat rekapitulasi penghitungan suara, kata dia, telah membantah hal itu di persidangan.
Ia mengaku telah memberikan bukti dan keterangan di persidangan tentang proses pencetakan D hasil. “KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui Sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," terang Ummi, seperti dilansir dari JPNN (Radar Cirebon Group).
Sebelum digandakan, KPU Jawa Barat melakukan pencetakan pertama dan memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf dan koreksi bersama. Semua pihak, saksi dan partai politik, menandatangani bersama. Ummi pun melihat tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik.
Namun begitu, ia mengaku menghormati putusan DKPP. “Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Kampus Pengembangan UBHI Ciremai Gelar Seminar Pencegahan Kecanduan Game Online
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat. Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan Pemilu yang disiarkan secara langsung di akun YouTube DKPP RI.
Ummi Wahyuni digugat politisi Partai Nasdem Eep Hidayat. Eep merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Terungkap pada formulir D, suara Partai Nasdem sebanyak 4.015 suara pada Pileg 2024 bergeser ke caleg Nasdem nomor urut 5 Ujang Bey.
Perubahan suara itu mempengaruhi suara di Dapil Jabar IX, di mana suara Ujang Bey semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga Ujang Bey menjadi peringkat 1 dan Eep Hidayat peringkat 2.
Fakta-fakta lain yang terungkap, yakni video rekapitulasi Dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dalam bukti percakapan WhatsApp salah satu Komisioner KPU, ternyata ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video yang kemudian di-hide sehingga live streaming tak dapat diakses.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional