Resmi, Cabup Cirebon Mohamad Luthfi Lapor Bawaslu
Cabup Mohamad Luthfi didampingi tim memberikan keterangan pers usai membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon.-samsul huda-radar cirebon
CIREBON- Saat KPU menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Cirebon di Convention Hall UMC Watubelah, Rabu (4/12/2024), di tempat lain, yakni di Kantor Bawaslu, Calon Bupati Mohamad Luthfi membuat laporan.
Ya, Luthfi bersama kuasa hukum dan tim pemenangan melaporkan dugaan mobilisasi ASN dan Kuwu saat Pilkada 27 November 2024. Laporan yang diajukan calon nomor 4 itu terbilang lama. Mereka tiba pukul 15.15 dan tuntas 20.05 malam.
Pada kesempatan itu, Luthfi mengatakan laporan yang diajukan ini tak konsen di soal perhitungan suara, tapi bagaimana membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Cirebon. “Hari ini demokrasi kita dicederai dengan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon dan ada beberapa pelanggaran yang menurut kami sangat mencederai yaitu melibatkan ASN dan kepala desa," kata Luthfi kepada media.
Menurutnya, pelibatan ini sudah disinggung dalam debat publik yang kedua dan harapannya taka da lagi pelanggaran. Namun faktanya, kata Luthfi, semua semakin masif. “Itu yang dilakukan oleh kawan-kawan di sebelah. Ini yang membuat kami merasa perlu mengkoreksi prosesnya. Jadi kami tak mempermasalahkan hasilnya, melainkan proses-proses yang tidak fair play," terangnya.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Segera Koordinasi dengan Edo-Farida
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Nomor 04 Waswin Janata SH menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan itu mencakup dugaan keterlibatan ASN, perangkat desa, serta indikasi pelanggaran lainnya yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. “Kami mendampingi Pak Muhammad Luthfi yang merupakan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu," kata Waswin.
Terkait waktu pelaporan yang dilakukan menjelang pleno penetapan hasil pemilu oleh KPU, Waswin menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan waktu yang ada sesuai prosedur. “Timing ini penting karena proses hukum memungkinkan pengajuan gugatan hingga tiga hari setelah penetapan hasil. Kami memilih melaporkannya sekarang agar tidak liar di masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Cerita Andi Arief, Ketua Bappilu Demokrat yang Menjalani Transplantasi Hati di India
Waswin memastikan bahwa langkah ini bukan untuk mengganggu proses demokrasi, melainkan demi menjaga kualitas pemilu. “Pak Luthfi tidak ingin proses ini menjadi preseden buruk. Kami percaya pada Bawaslu untuk menangani laporan ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (sam)