DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar terbukti pada percakapan WhatsApp melakukan takedown video live streaming. Ummi Wahyuni juga terbukti tidak jujur dan tidak transparan. Sehingga, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Jabar. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Heddy, putusan ini agar dilaksanakan oleh KPU paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. “Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas Heddy Lukito. (mcr27/jpnn/rc)