Merasa Tak Bersalah, Ketua KPU Jabar Bakal Ajukan Banding ke PTUN

Selasa 03 Dec 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar terbukti pada percakapan WhatsApp melakukan takedown video live streaming. Ummi Wahyuni juga terbukti tidak jujur dan tidak transparan. Sehingga, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Jabar. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12). 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, kata Heddy, putusan ini agar dilaksanakan oleh KPU paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. “Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas Heddy Lukito. (mcr27/jpnn/rc) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 04 Dec 2024 - 18:19 WIB

Tiga Besar Se-Jawa Barat

Rabu 04 Dec 2024 - 18:21 WIB

Kejaksaan Tangkap Teller Perumda BPR