Pemkot Cirebon Raih Predikat Tertinggi Ombudsman

SINERGIS: Pj Walikota Agus Mulyadi didampingi Inspektur Asep Gina Muharam bersama pejabat dari enam lokus, memegang penghargaan dari Ombudsman RI.-ist-RADAR CIREBON

Pemerintah Kota Cirebon meraih penghargaan Predikat Tertinggi (Zona Hijau) Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini, menjadi semangat terbarukan untuk terus menghadirkan pelayanan publik terbaik. 

Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi berharap, penghargaan dari Ombudsman RI yang diterima, menjadi semangat terbarukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. ”Kami berkomitmen, untuk terus menghadirkam pelayanan publik terbaik untuk masyarakat Kota Cirebon,” ucapnya. 

Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Agus Mulyadi, ada enam lokus di lingkungan Pemkot Cirebon, yang terlibat dalam penilaian. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Puskesmas Larangan, dan Puskesmas Kesambi. 

Atas penilaian obyektif yang dilakukan tim Ombudsman RI, Pemkot Cirebon berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, dengan nilai 95,09 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. ”Ini hasil kerja bersama,” ujar Agus Mulyadi. 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya menyampaikan, penghargaan bentuk apresiasi Ombudsman RI, kepada instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ”Hasil penilaian kepatuhan, merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dengan kategorisasi penilaian,” terangnya.

 

Dadan Suharmawijaya menyebutkan, keberhasilan pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antar instansi. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan, wajib memberikan pelayanan berkualitas. Serta, mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi dengan instansi vertikal, horizontal maupun diagonal. Sekaligus, lanjutnya, menghilangkan ego sektoral dengan meningkatkan sinergi gotong royong, demi mendukung capaian kinerja pemerintah. 

Untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, ucap Dadan Suharmawijaya, selain kolaborasi antar instansi, juga dibutuhkan peran serta masyarakat di dalamnya. “Partisipasi masyarakat investasi yang sangat bernilai. Masyarakat bukan hanya sekedar objek, tapi subjek Pembangunan,” ucapnya. (ysf)

Tag
Share