Untuk meminimalisasi kecurangan dalam sistem zonasi, Taufik yang juga aktif mengajar di universitas tersebut menyarankan pemerintah daerah untuk membentuk sistem data terpadu.
Data terpadu ini, yang disebut sebagai “one data”, harus bisa diakses secara umum oleh masyarakat melalui internet.
Data tersebut mencakup informasi seperti koordinat sekolah, domisili calon siswa, dan data pendukung lainnya.
“Itu yang harus dibangun menggunakan big data. Big data terpadu inilah yang menjadi dasar kebijakan. Bukan sebaliknya, zonasinya diubah, tetapi datanya tidak. Jadi, kecurangan (pemalsuan domisili) tetap bisa terjadi,” terang Taufik.
Melalui data terpadu yang diperbarui setiap tahun, transparansi PPDB dapat dipantau oleh masyarakat secara luas. Ketika ada indikasi kecurangan, masyarakat dapat secara aktif menelusuri dan mencegahnya. (ade)