CIREBON- Urusan Pj Bupati Cirebon dianggap sudah usai dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bupati Drs H Imron MAg dan Wabup Hj Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) tak jadi lengser 31 Desember 2023. Keduanya masih berkuasa sampai Mei 2024.
Dan, putusan MK memang harus dilaksanakan. Putusan itu membuat beberapa calon Pj Bupati yang sudah diusulkan ke Kemendari, urung melalui proses yang sudah ditentukan. Salah satunya Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd yang menjadi salah satu kandidat Pj Bupati Cirebon usulan dari DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut Hilmy, tidak ada persoalan terkait putusan MK tersebut. Ia tentu sangat mendukung pelaksanaan putusan tersebut. “Tidak ada persoalan, tidak ada yang dirugikan. Kemarin kan baru usulan dari DPRD. Saya menghormati putusan itu (putusan MK, red)," ujar Hilmy, kemarin.
Secara pribadi, Hilmy menyebut belum menerima pemberitahuan dari DPRD atau pihak lainnya terkait tindak lanjut dari putusan tersebut sampai dengan saat ini. “Informasi yang kita terima baru dari berita-berita saja. Kalau secara resmi, belum ada pemberitahuan dari DPRD atau Bagian Pemerintahan Setda," imbuhnya.
BACA JUGA:Hari Ini Jenazah Dibawa ke Jayapura
Dengan putusan MK tersebut, kata Hilmy, otomatis membuat jabatan Bupati dan Wabup kembali ke SK Pelantikan, di mana baru akan selesai di 17 Mei 2024. Sehingga bupati saat ini akan tetap menjabat saat pileg maupun pilpres.
“Kita fokus kerja saja, banyak hal yang harus kita lakukan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Bagi saya proses usulan PJ Bupati sudah selesai, meskipun tanpa surat atau pemberitahuan, ini karena putusan MK itu mutlak dan mengikat," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengatakan bahwa belum ada arahan atau informasi lebih lanjut terkait putusan MK tersebut. “Sampai sekarang (kemarin, red) belum ada edaran dari pusat. Belum ada informasi lebih lanjut terkait penerapan putusan MK tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, MK menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.
BACA JUGA:Berbincang dengan Ratna Djuwita Sari, Penyanyi Legendaris Cirebon
Dengan diterimanya gugatan tersebut, secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Ini tentu berlaku juga bagi Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiptaningsih.
Imron sendiri sebenarnya sudah beres-beres dari pendopo. Imron dan keluarga sudah siap pindah ke rumah pribadi ketika jabatan berakhir 31 Desember 2023. Imron bahkan sudah menggelar perpisahan dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang akan digelar di Jogjakarta.
Tapi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pilkada tersebut akhirnya mengubah segalanya. Melalui putusan MK, kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap akan menjabat sampai 2024 sesuai dengan SK pelantikan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku DPRD sudah menggelar paripurna AMJ. Hasilnya pun legal sesuai dengan konstitusi.
BACA JUGA:Kendaraan dari Semarang hingga Cirebon Lancar, Polri Batalkan One Way