Ia pun membenarkan bahwa MK sudah mengeluarkan hasil putusan terkait AMJ. Gugatan terhadap AMJ itu dikabulkan. "Semua pejabat daerah yang masa jabatannya belum habis berhak menyelesaikan tugasnya sampai dengan SK berakhirnya masa jabatan mereka," kata Luthfi.
Adapun sikap DPRD, ungkap Luthfi, akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait dengan dualisme hukum. Keduanya mempunyai kekuatan yang seimbang. “Artinya apa yang kita proses di paripurna AMJ ini konstitusional dan putusan MK pun mutlak konstitusional," tegasnya.
“Kami menghargai keduanya. Seandainya keputusan MK ini mutlak, diperintahkan untuk dilaksanakan maka DPRD pun akan menarik surat rekomendasi AMJ," paparnya.
Kemudian, tambah Luthfi, menjalankan pemerintahan seperti biasanya. Akan tetapi, ketika Kemendagri belum memberikan petunjuk, pihaknya akan tetap menunggu sampai ada petunjuk yang jelas dari kementerian.
BACA JUGA:Tasyakuran dan Kirab Budaya Cirebon Timur, FCTM: Diikuti Ribuan Warga
“Kami akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Sudah diagendakan. Ya itu akan kita konsultasikan dengan Kemendagri. Rencananya setelah cuti Natal kita ke sana," pungkasnya. (dri/sam)