Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi memastikan akan mengawal aspirasi para buruh, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon komitmen mengawal aspirasi buruh terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menyampaikan ada tiga poin utama yang dibahas bersama asosiasi buruh.
Pertama, pemerintah daerah telah melaksanakan amanah Permenaker 16 Tahun 2024 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, yakni menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen.
“Kedua, buruh meminta agar Kabupaten Cirebon menerapkan UMSK, yang nilai standarnya lebih tinggi dari UMK,” ujar RHB sapaan akrab R Hasan Basori kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Komitmen Jaga Integritas Pelayanan Publik
Menurutnya, penetapan UMSK memerlukan kajian mendalam karena melibatkan berbagai indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor unggulan, serta kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
“Kita perlu menentukan sektor unggulan di Kabupaten Cirebon, melihat subsektor potensial dalam jangka panjang, dan melakukan kajian mendalam,” terangnya.
RHB juga meminta dinas terkait segera mengumpulkan data pendukung dan menggelar diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan agar mendapatkan nilai UMSK yang tepat.
“Ketiga, komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) juga menjadi sorotan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kota Cirebon Juara Umum Ketiga Kejurda Taekwondo
Ia menjelaskan, masih ada asosiasi buruh yang belum terakomodasi dalam DPK. Ia meminta pemerintah daerah memastikan serikat buruh yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam komposisi DPK periode berikutnya, yang berakhir pada 2026.
DPRD menargetkan kajian UMSK selesai pada triwulan pertama 2025. “Kita harap sebelum April 2025, kajian sudah rampung sehingga ada kesepakatan untuk menentukan angka UMSK,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan UMSK harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta potensi investasi di Kabupaten Cirebon. “Investasi juga harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tetap positif,” tuturnya.
RHB menambahkan, perwakilan buruh menyambut positif beberapa poin yang telah dibahas itu. “Mereka memahami bahwa aspirasi mereka akan dikawal, meskipun kita tidak bisa terburu-buru jika data pendukung belum lengkap,” tandasnya.