Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Pemblokiran iPhone Jadi Solusi?

Rabu 06 Nov 2024 - 15:15 WIB
Reporter : Asep Deni Hamzah
Editor : Asep Deni Hamzah

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Agar produk terbarunya, iPhone 16, dapat dipasarkan di Indonesia, Apple Inc. dikabarkan bersedia meningkatkan nilai investasinya di Tanah Air. Investasi ini diperkirakan bernilai sekitar USD 10 juta (sekitar Rp157 miliar) dan direncanakan untuk pengembangan fasilitas produksi di Indonesia.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Apple meminta pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun atau setengah abad sebagai syarat untuk merealisasikan investasi tersebut.

Permintaan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah diminta untuk merespons dengan tegas.

“Ini sudah keterlaluan dan memang layak diblokir dari Indonesia,” ungkap Mufti, anggota Komisi VI DPR RI, dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir.

Mufti berharap Kementerian BUMN dapat turut mengatasi permasalahan ini, mengingat pengalaman internasional Erick Thohir dalam menangani berbagai isu bisnis global. Menurutnya, Erick dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk Apple.

BACA JUGA:Tim Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Sudah Umumkan 3 Nama Terbaik Hasil Seleksi

"Kami berharap Menteri BUMN bisa turun tangan agar kita tidak terlalu bergantung pada produk iPhone," lanjut Mufti.

Mufti juga menilai bahwa tuntutan Apple tersebut tidak pantas, mengingat keuntungan besar yang telah diperoleh perusahaan dari pasar Indonesia. Menurutnya, meskipun Apple telah memperoleh banyak keuntungan dari masyarakat Indonesia, permintaan pembebasan pajak selama 50 tahun sangat berlebihan dan tidak masuk akal.

"Kalau perlu, blokir semua produk iPhone. Ini sudah melecehkan negara kita," tegas Mufti.

Apple sendiri sebelumnya telah menanamkan sejumlah investasi di Indonesia, namun belum memenuhi komitmen penuh senilai Rp1,7 triliun. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menegaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 di Indonesia akan dikeluarkan apabila Apple memenuhi seluruh komitmen investasinya.

Agus juga menjelaskan bahwa pemerintah masih menunda izin penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi syarat pengurusan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), yang merupakan salah satu persyaratan untuk impor ponsel di Indonesia.

“(Sertifikat TKDN) adalah salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang Agus.

 

Kategori :