Mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait para pejabat yang kerap melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan agar pejabat, termasuk anggota DPR dan DPRD, mengurangi frekuensi kunjungan kerja (kunker) atau studi banding ke luar negeri.
"Sampai saat ini arahan-arahan dan sikap Presiden Prabowo untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberi harapan," kata Mahfud dalam akun media sosial Instagram, Minggu (3/11).
Mahfud mengungkapkan, saat dirinya masih aktif bertugas di pemerintahan, banyak pegawai Kedutaan Besar (Kedubes) RI di luar negeri yang mengeluhkan rombongan kunker ke luar negeri. Baik dari Kementerian, DPR/DPRD, maupun lembaga negara lainnya.
Menurut dia, mereka harus dilayani secara protokoler. "Belum pulang yang satu, datang yang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler," ucap Mahfud.
BACA JUGA:Hari Ini BPOM Umumkan Hasil Laboratorium Soal Anggur Shine Muscat
Mahfud menyebut, hak untuk melakukan kunjungan kerja baik ke luar negeri maupun ke daerah diberikan melalui aturan resmi. Sehingga, membuat perjalanan tersebut sulit untuk dibatasi.
Bahkan, saat dirinya masih menjadi anggota DPR, selain Komisi-Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) juga mendapatkan alokasi untuk studi banding ke luar negeri. Meski urgensinya sering kali dipertanyakan.
"Kita tahu ini melelahkan KBRI, dan secara halus mereka sering mengeluh," ujar Mahfud. Oleh karena itu, Mahfud menekankan perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ke luar negeri maupun ke daerah secara ketat.
Ia memahami, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berusaha untuk mengatur. Tapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu, ada saja alasan untuk mencari pembenaran.
BACA JUGA:H Tete Dukung Karna-Koko
"Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, harus memelopori pengaturan kembali tentang ini," pungkasnya. (jp)