Polisi Tetapkan 3 Tersangka Video Asusila

Selasa 08 Oct 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Tiga tersangka video asusila inses ibu dan anak kandung di wilayah Ciwaru sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ketiga tersangka itu yakni seorang perempuan berinisial SS (36) dan anaknya MR (20). Kemudian seorang perempuan yang masih ada hubungan keluarga berinisial KS (26) berperan sebagai perekam video.

Diperoleh keterangan, pembuatan video porno hubungan intim inses antara ibu dan anak kandung di Kabupaten Kuningan ternyata dilatarbelakangi faktor ekonomi. Mereka berencana video tersebut nantinya akan dijual di media sosial dan pemerannya dijanjikan imbalan Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polres Kuningan I Putu Ika Prabawa mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka dalam video seks inses ibu dan anak di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:Perempuan Indonesia Raya Kompak Dukung Paslon Dirahmati

"Kami sudah memeriksa terhadap tiga orang yang terlibat dalam video tersebut, ternyata benar SS adalah ibu kandung dari MR, sedangkan perekamnya adalah KS yang masih ada hubungan keluarga. Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Putu.

Dari pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, lanjut Putu, ternyata motif pembuatan video tak senonoh tersebut karena alasan ekonomi. Kondisi ekonomi keluarga SS yang serba kekurangan membuatnya mau melakukan apa saja untuk mendapat uang. Termasuk saat KS datang dan mengajak mencari uang dengan cara menjual video porno di media sosial.

"Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah SS dan terjadi percakapan untuk membuat video porno untuk dijual ke media sosial. KS pun menjanjikan dari penjualan video porno tersebut nanti SS akan mendapat uang sejumlah Rp5 juta," ungkap Putu.

Rupanya ajakan KS tersebut langsung disanggupi SS untuk melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri MR yang seorang pengangguran. Dari percakapan tersebut, akhirnya mereka bersepakat melakukannya pada hari Rabu (2/10) pagi saat suami SS berangkat kerja sebagai buruh bangunan.

BACA JUGA:Keluarga Besar PC FKPPI Kuningan Solid Menangkan Ridho Suganda Jadi Bupati

"Kejadiannya pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sesaat setelah suami SS berangkat kerja sebagai buruh kasar. SS berhubungan intim dengan anaknya MR di kamar atas arahan KS sambil merekam menggunakan kamera handphone," jelas Putu.

Setelah pembuatan video tersebut selesai, kemudian tugas KS selanjutnya untuk memasangnya di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya. Namun sebelum video berdurasi 3 menit tersebut dipasang, rupanya KS membagikan terlebih dahulu ke seseorang teman di wilayah Ciwaru yang seketika langsung beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan.

"Kami langsung menindaklanjuti video viral tersebut dengan mengamankan dua pelaku, SS dan anaknya MR pada Rabu malam itu juga, sedangkan KS keesokan harinya. Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami desak dengan diperkuat keterangan SS dan MR, akhirnya KS mengaku dan tak melawan saat kami amankan," pungkas dia. (ags)

Kategori :

Terkait

Selasa 08 Oct 2024 - 19:10 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Video Asusila