Polisi Masih Dalami Aktor Intelektual Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Senin 07 Oct 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terkait adanya kemungkinan aktor intelektual, masih terus didalami.

"Ini (aktor intelektual) masih terus didalami, mohon waktu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10).

Terkait motif pembubaran juga masih dikembangkan oleh penyidik. Selain itu, pengejaran kepada tersangka lainnya juga masih dikembangkan.

"Ini (motif) masih didalami terus, kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Program Suhendrik Dalam Mengatasi Persoalan Sosial Kota Cirebon

Sebelumnya, tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan bertambah. Terbaru, secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 tersangka.

Awalnya Polda Metra Jaya baru menetapkan 5 tersangka. Kini bertambah 4 orang yakni YL, WSL, FMC, dan RAS, sehingga seluruhnya berjumlah 9 orang.

"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (7/10).

Empat tersangka baru ini memiliki peran berbeda-beda. YL berperan merusak properti hingga meja, WSL merusak banner dan tiang layar proyektor, FMC merusak layar proyektor, dan RAS merusak properti.

BACA JUGA:XTC Dukung Pasangan Rahim dan Siap Menangkan Pasangan Rahim di Pilkada 2024

Sementara itu, para pelaku pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan mengaku bukan simpatisan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka membubarkan diskusi karena menilai materi yang disampaikan bisa memecah belah bangsa.

"Klien saya bukan simpatisan atau pendukung khusus dari Presiden Joko Widodo atau partai politik manapun. Tindakan mereka tidak didasari oleh afiliasi politik," kata Pengacara para tersangka, Gregorius Upi kepada wartawan, Senin (7/10).

Gregorius mengatakan, kliennya merasa sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah segala bentuk ancaman terhadap keutuhan NKRI. Berdasarkan informasi yang mereka terima, kegiatan diskusi tersebut akan menyebarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

"Aksi ini bukanlah sesuatu yang direncanakan jauh sebelumnya, melainkan lebih didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai warga negara. Mereka ingin menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mencegah potensi perpecahan," jelasnya. (jp)

Kategori :

Terkini

Senin 07 Oct 2024 - 20:07 WIB

Pohon Tumbang, Diduga Sengaja Dibakar

Senin 07 Oct 2024 - 20:05 WIB

Dibangun, Diresmikan, Ditelantarkan

Senin 07 Oct 2024 - 20:01 WIB

3.707 Mahasiswa Baru UGJ Ikuti PKKMB