PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku

Rabu 02 Oct 2024 - 20:00 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Setelah itu, pembayaran tetap bisa dilakukan, tetapi denda administrasi akan dikenakan secara progresif, dengan 1 persen untuk setiap bulan keterlambatan.

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, pembayaran PBB akan mengikuti ketentuan normal, sesuai nilai yang tertuang di SPPT, ditambah denda administrasi. Diskon dan relaksasi yang sebelumnya diterapkan juga tidak berlaku lagi.

Terkait kemungkinan adanya relaksasi atau diskon lagi, Mastara menyatakan bahwa kecil kemungkinannya untuk mengambil kebijakan tersebut.

“Sepertinya kecil peluangnya untuk adanya diskon dan program relaksasi lagi. Namun, saya tidak tahu, mungkin kebijakan dari pimpinan akan diadakan kembali atau tidak,” imbuhnya. (azs)

Kategori :