Setelah itu, pembayaran tetap bisa dilakukan, tetapi denda administrasi akan dikenakan secara progresif, dengan 1 persen untuk setiap bulan keterlambatan.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, pembayaran PBB akan mengikuti ketentuan normal, sesuai nilai yang tertuang di SPPT, ditambah denda administrasi. Diskon dan relaksasi yang sebelumnya diterapkan juga tidak berlaku lagi.
Terkait kemungkinan adanya relaksasi atau diskon lagi, Mastara menyatakan bahwa kecil kemungkinannya untuk mengambil kebijakan tersebut.
“Sepertinya kecil peluangnya untuk adanya diskon dan program relaksasi lagi. Namun, saya tidak tahu, mungkin kebijakan dari pimpinan akan diadakan kembali atau tidak,” imbuhnya. (azs)
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Nov 2024 - 15:15 WIB
Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Pemblokiran iPhone Jadi Solusi?
Rabu 16 Oct 2024 - 21:05 WIB
Pemkot Lebih Untung Rp7 M, Tahun Depan Berlaku Opsi Pajak Baru Kendaraan Bermotor
Rabu 02 Oct 2024 - 20:00 WIB
PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku
Selasa 01 Oct 2024 - 20:35 WIB
China Menegaskan Dukungannya untuk Negara Palestina Merdeka
Senin 30 Sep 2024 - 21:24 WIB
Lewat Jatuh Tempo, Pembayaran PBB Kena Denda 1% per Bulan
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:52 WIB
Gara-gara WA, Praktisi Hukum: Ketua KPU Kota Cirebon Harusnya Mundur
Jumat 22 Nov 2024 - 17:40 WIB
Jembatan Hati
Jumat 22 Nov 2024 - 17:42 WIB
Polemik Kosmetik Bahan Merkuri
Jumat 22 Nov 2024 - 19:56 WIB
CATAT! Libur Nasional saat Pilkada 27 November 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 18:57 WIB
Dukung Penuh Tuntutan Buruh, Kawal Aspirasi Pekerja, Ketua DPRD Segera Kirim Surat Resmi ke Kemenaker
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:44 WIB
Maraknya Penggunaan Gadget Berimbas Rendahnya Pengunjung Perpustaan 400 Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:39 WIB
Soal Tuntutan Buruh, DPRD: Aspirasi Ini akan Dilakukan Pembahasan Bersama Pemkab Cirebon
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:33 WIB
Ini Rencana Penataan Hutan Kota Sumber yang akan Dilakukan Tahun 2025
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:27 WIB
Capil Buka Layanan Perekaman e -KTP di Hari Khusus Jelang Pilkada, Cek Tanggalnya
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:21 WIB