Setelah itu, pembayaran tetap bisa dilakukan, tetapi denda administrasi akan dikenakan secara progresif, dengan 1 persen untuk setiap bulan keterlambatan.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, pembayaran PBB akan mengikuti ketentuan normal, sesuai nilai yang tertuang di SPPT, ditambah denda administrasi. Diskon dan relaksasi yang sebelumnya diterapkan juga tidak berlaku lagi.
Terkait kemungkinan adanya relaksasi atau diskon lagi, Mastara menyatakan bahwa kecil kemungkinannya untuk mengambil kebijakan tersebut.
“Sepertinya kecil peluangnya untuk adanya diskon dan program relaksasi lagi. Namun, saya tidak tahu, mungkin kebijakan dari pimpinan akan diadakan kembali atau tidak,” imbuhnya. (azs)
Kategori :
Terkait
Rabu 02 Oct 2024 - 20:00 WIB
PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku
Selasa 01 Oct 2024 - 20:35 WIB
China Menegaskan Dukungannya untuk Negara Palestina Merdeka
Senin 30 Sep 2024 - 21:24 WIB
Lewat Jatuh Tempo, Pembayaran PBB Kena Denda 1% per Bulan
Rabu 25 Sep 2024 - 17:12 WIB
Dani-Fitria Siapkan Exsecutive Review Tarif PBB Jika Dilantik
Minggu 22 Sep 2024 - 17:09 WIB
Eti-Suhendrik Berjanji Perjuangkan Keinginan Warga Yang Mau Menurunkan PBB
Terpopuler
Rabu 02 Oct 2024 - 20:49 WIB
PKB Belum Sodorkan Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muiz: Ada Masalah di Internal
Rabu 02 Oct 2024 - 19:27 WIB
Video Mesum LGBT Guncang Kuningan
Rabu 02 Oct 2024 - 17:54 WIB
Masyarakat Timur Kabupaten Cirebon Belum Kenal Paslon di Pilkada 2024
Rabu 02 Oct 2024 - 19:20 WIB
Cara Cek Data Non ASN di Database BKN Untuk Syarat PPPK 2024, Bisa Online
Rabu 02 Oct 2024 - 17:05 WIB
Alun-Alun Kasepuhan Cirebon Ricuh, Prabu Diaz: Awalnya Cuma Mau Diskusi Siapa yang Berhak Menjadi Sultan
Terkini
Rabu 02 Oct 2024 - 20:57 WIB
Polisi Bongkar Industri RumahanBahan Baku Tembakau Sintetis
Rabu 02 Oct 2024 - 20:53 WIB
Motif Batik Khas Majalengka Bakal Dipatenkan
Rabu 02 Oct 2024 - 20:51 WIB
Formasi Guru Terbanyak
Rabu 02 Oct 2024 - 20:49 WIB
PKB Belum Sodorkan Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muiz: Ada Masalah di Internal
Rabu 02 Oct 2024 - 20:25 WIB