Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.
Selain Arief Pramuhanto (AP), Kejati DKI Jakarta juga menetapkan mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY. Ketiga tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.
"Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Minggu (22/9).
Syahron menjelaskan, AP selaku Dirut PT Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan Indofarma pada 2020. AP memanipulasi laporan keuangan dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif. "Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucap Syahron.
BACA JUGA:Akhirnya Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Dibebaskan Tanpa Operasi Militer
Sementara, GSR diduga menjual panbio ke anak perusahaan Indofarma Global Medika, yakni Promedik pada 2020 lalu. Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
"Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku head of finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," ujar Syahron.
Selain itu, CSY juga dieuga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif bersama dengan mantan Manager Finance PT Indofarma Tbk berinisial BBE.
CSY dan BBE juga mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Kejati DKI Jakarta menduga, perbuatan ketiga tersangka itu, merugikan keuangan negara hingga Rp 371 miliar. “Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," urai Syahron.
AP, GSR dan CSY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)