Dua Bulan, 689 Laporan Gratifikasi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo -ist-radar cirebon

KPK mencatat bahwa selama Januari-Februari 2025, menerima 689 laporan mengenai gratifikasi dengan total 774 objek yang dilaporkan, mencapai nilai Rp3.176.643.372. 

"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3). 

Pada Februari, KPK kembali menerima 341 laporan terkait gratifikasi, yang mencakup 379 objek. Laporan di bulan ini terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu. 

Dengan total 689 laporan yang diterima dalam dua bulan tersebut, sumber laporan berasal dari beragam instansi, yaitu 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD serta anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

BACA JUGA:Jaga Kondusivitas selama Ramadan 

Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari: 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya, 203 karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku, 70 cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi. Kemudian 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya, dan 5. 221 barang lainnya.

Selain itu KPK juga juga mengingatkan ASN dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, ASN dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

BACA JUGA:Helat PKPA, HAPI Cirebon Raya Gandeng Fakultas Hukum UGJ

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198. (antara) 

Tag
Share