Wamendagri Pasang Badan soal Retret

Wamendagri Bima Arya Sugiarto merespons adanya pelaporan pelaksanaan retret kepala daerah oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK.-ist-radar cirebon
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons adanya pelaporan pelaksanaan retret kepala daerah oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, retreat kepala daerah merupakan amanat dari undang-undang (UU), di mana, mereka harus memberi pembekalan kepada para kepala daerah baru.
"Jadi begini, yang pertama, retreat ini adalah mandat dari UU. Jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bima menjelaskan, jika ada perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, maka pemerintah harus menyesuaikan. Ia tak memungkiri, selama ini pembekalan kepala daerah biasanya hanya digelar di Jakarta. Namun, karena Pilkada 2024 digelar secara serentak, maka semakin banyak kepala daerah yang mengikuti pembekalan dalam satu waktu. Karena itu, Bima menekankan pihaknya melakukan penyesuaian anggaran.
"Ketika ada penyesuaian dalam hal tempat, jumlah peserta, dan waktu, maka kami melakukan penyesuaian perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku," tegas Bima.
BACA JUGA:Ramadan, PMI Kekurangan Stok Darah
Bima mengaku, retret kepala daerah dibiayai oleh APBN tanpa membebani APBD. Dia pun mengeklaim pelaksanaan retret kepala daerah di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah sudah sesuai aturan.
"Jadi kami pastikan, semua dilakukan sesuai dengan aturan. Dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita," ujar Bima.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembekalan atau retret kepala daerah di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena tidak ada nuansa semi militernya. Itu kecurigaan awalnya," ungkap aktivis antikorupsi, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2) kemarin. Feri mengungkapkan, pihaknya melakukan penelusuran terkait dugaan kejanggalan retre kepala daerah. Ia menyebut, adanya konflik kepentingan dari penyelenggaraan tersebut.
BACA JUGA:Gardu Induk Data Center Rampung
"Teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia, yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," ucap Feri.
Feri juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa retret kepala daerah juga tidak mengikuti standar tertentu yang sebenarnya. Padahal, pengadaan itu harus dilakukan secara terbuka.
"Kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," pungkasnya. (jp)