INDRAMAYU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, mengembalikan persyaratan kepada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Indramayu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Jumat 6 September 2024.
Pengembalian ini disebabkan oleh adanya dokumen yang belum benar, sehingga harus dilakukan perbaikan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, menyampaikan, pengembalian persyaratan ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Tempat HIburan Malam Buka Hingga Pukul 03.00, Satpol PP Belum Bisa Bertindak
“Kami telah memeriksa secara teliti semua dokumen yang masuk. Namun, kami menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki"
"Untuk itu, kami memutuskan untuk mengembalikan berkas dari ketiganya, agar para Bapaslon dapat melengkapi, dan memperbaiki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Zaenal Masduki, pengembalian berkas para calon sudah melalui ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Luar Biasa, Emak-Emak di Indramayu Daur Ulang Minyak Jelantah Jadi Aneka Sabun
“Keputusan KPU itu menyebutkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau pasangan calon perseorangan dapat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sehingga, hari ini (Jumat), pihaknya menyampaikan hasil penelitian persyaratan ini dalam rapat koordinasi hasil penelitian persyaratan awal bapaslon bupati dan wakil bupati Indramayu.
Dalam rapat koordinasi ini, sambungnya, dihadiri ketua Bawaslu beserta Anggota, dan dihadiri pula oleh LO bapaslon Lucky Hakim - Syaefudin, Nina Agustina -Tobroni, serta Bambang Hermanto-Kasan Basari.
BACA JUGA:Penataan Honorer, Menteri Anas: Kita Gunakan 4 Prinsip
Zaenal meminta kepada ketiga bapaslon dapat segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Zaenal Masduki, batas akhir pengumpulan dokumen selambat-lambatnya tanggal 8 September 2024.
“KPU Kabupaten Indramayu memberi kesempatan (pengumpulan dokumen, red) sampai dengan tanggal 8 September 2024, kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bapaslon bupati dan wakil bupati Indramayu,” pungkasnya.