Bamunas Tak Maju Pilkada Kota Cirebon
Bamunas Setiawan Boediman atau Oki.-abdullah-radar cirebon
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sosialisasi Pilkada di CFD
Salah satu syarat mendaftar, kata Mardeko, adalah semua berkas harus diinput ke dalam Silon (Sistem Pencalonan). Jadi, ia memastikan hari pertama pendaftaran belum ada bapaslon yang mendaftar. Mardeko mengakui salahsatu gabungan parpol, sudah memberikan konfirmasi, meskipun belum secara tertulis.
Disebutkan Mardeko, Partai Nasdem atau gabungan parpol bersama Nasdem, mengkonfirmasi akan mendaftarkan bapaslonnya pada hari ketiga, yakni hari Kamis 29 Agustus 2024. “Kami baru dapat konfirmasi dari tim, khususnya Partai Nasdem, mengkonfirmasi ke kami akan mendaftarkan bapaslonnya pada tanggal 29 Agustus pukul 13.00 WIB," bebernya.
Sementara, dari konfirmasi melalui helpdesk KPU, KPU juga menerima informasi awal jika Partai Golkar akan mendaftarkan bapaslonnya di hari kedua. “Konfirmasi melalui helpdesk KPU, dari Partai Golkar tanggal 28 Agustus," ujar Mardeko.
Ia menegaskan, parpol atau gabungan parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU minimal H-1 sebelum mendaftarkan bapaslonnya. Ini dilakukan agar KPU bisa menyiapkan semua kebutuhan, termasuk dari sistem pengamanan yang akan diterapkan.
BACA JUGA:FH Unma Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Termasuk dari berapa yang akan datang, termasuk kendaraan. “Pengantar tidak kami batasi. Yang penting jaga ketertiban. Tapi yang bisa masuk ke kantor KPU, dibatasi 30 orang, itu termasuk paslon. Jadi sekali lagi, perlu ada pemberitahuan sehari sebelum mendaftar. Ini untuk menghindari tidak ada pendaftar yang datang di jam yang sama,” pungkasnya. (abd/azs)