Atur Ulang Tarif Transportasi Online
Kabar gembira bagi mitra pengemudi online bahwa Dishub Jawa Barat telah memutuskan penyesuaian tarif baru di kisaran Rp2.600 hingga Rp5.000 per kiloMeter tergantung jenis moda.-ist-radar cirebon
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat memutuskan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis aplikasi (online) di kisaran Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.
Menurut Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Dishub Jabar Koswara mengatakan bahwa aturan tarif angkutan sewa khusus di wilayah I (Sumatra, Jawa, dan Bali) ditetapkan sebesar Rp6.000/km sebagai tarif batas atas dan Rp3.500/km sebagai tarif batas bawah. Kemudian untuk angkutan roda dua, tarif batas atas adalah Rp2.750/km dan tarif batas bawah adalah Rp2.000/km.
"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen," jelas Koswara dikutip Antara, Sabtu (24/8).
Sebelumnya, kata Koswara, tarif yang ditetapkan bergantung pada aplikator penyedia, antara Rp3.500 hingga Rp6 ribu, untuk angkutan roda empat.
BACA JUGA:Muhaimin Ketua Umum, KH Ma’ruf Amin Ketua Dewan Syura
"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.
Untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan sebelumnya Rp2.000/km.
"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," ujarnya.
Koswara menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penetapan tarif baru, melainkan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Inisiasi Komitmen Masyarakat Mewujudkan KTR
"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," katanya.
Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini telah dikeluarkan pada Jumat (23/8) dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," katanya. (antara)