8 Partai Lolos di DPR

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional sebesar 151.793.293 adalah sebanyak 6.071.731,72 suara, Minggu (25/8/2024).-ist-radar cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8), menetapkan delapan partai politik yang memperoleh kursi DPR RI untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka tersebut, menetapkan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan. Partai-partai tersebut adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional sebesar 151.793.293 adalah sebanyak 6.071.731,72 suara.

Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka ada 10 dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan. Parpol itu meliputi Partai Persatuan Pembangunan/PPP (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia/PSI (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

BACA JUGA:Yogi Agus Salim Raih Doktor Honoris Causa

"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin.

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. (antara)

Tag
Share