KPU Kupas Tuntas Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024

GELAR DISEMINASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar diseminasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Cirebon mengupas tuntas tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati.

Mulai dari persyaratan pencalonan administratif, hingga mekanisme verifikasi berkas. Juga membahas isu-isu strategis di Pilkada Serentak 2024. 

Kupas tuntas tahapan itu dikemas melalui diseminasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diseminasi digelar di salah satu hotel di kawasan Jln Tuparev, Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait PKPU Nomor 8 tahun 2024.

BACA JUGA:Pasangan Ayu-Solichin Final di Pilbup Cirebon 2024? Berikut Penjelasannya

Sebab, aturan tersebut mengatur berbagai aspek pencalonan, termasuk syarat-syarat calon, tahapan pencalonan, hingga mekanisme penanganan sengketa pencalonan. 

"Meski demikian, hingga saat ini kami masih menunggu informasi ter-update mengenai dinamika yang sedang terjadi di pusat. Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Esya kemarin. 

Menurut dia, bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik (parpol) peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon (paslon). 

"Bagi yang eksisting (masih menjabat) dan terpilih lagi, maka harus melampirkan surat pengunduran diri secara pribadi saat pendaftaran, dan surat pemberitahuan pengunduran diri melalui partai politik," terangnya. 

BACA JUGA:Ajak Petani Jadi Mitra

Itu juga berlaku bagi kuwu atau kepala desa yang maju sebagai calon kepala daerah. Harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali. Serta lampiran SK pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. 

"Namun, saat penetapan pasangan calon SK tersebut belum keluar, maka harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran yang sedang diproses oleh pejabat berwenang," paparnya. 

Esya menjelaskan, visi misi calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) yang sudah ditetapkan oleh Bapelitbangda Kabupaten Cirebon. "Sehingga, visi misi ini selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Cirebon," tuturnya. 

Esya berharap, dengan adanya deseminasi ini, semua pihak terkait dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan lancar. (sam)

Tag
Share