Majelis Hakim Periksa Perkara Gugatan Gedung Siber, Sidang Peninjauan Setempat
SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang menangani perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Cbn, bersama dengan para pihak, meninjau rumah-rumah penggugat yang paling dekat dengan lokasi berdirinya Gedung Siber IAIN Syekh Nurja-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
Sidang Peninjauan Setempat terkait gugatan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) terhadap pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon dilaksanakan di lokasi perumahan tersebut pada 23 Agustus 2024.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang menangani perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Cbn, bersama dengan para pihak, meninjau langsung lokasi rumah-rumah penggugat yang paling dekat dengan lokasi berdirinya Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati.
Kuasa hukum warga, Angga Gumilar SH MH menyebutkan bahwa tahapan sidang peninjauan setempat ini merupakan salah satu proses yang dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam perkara perdata ini.
Menurutnya, gugatan perdata ini merupakan langkah terakhir warga dalam mencari keadilan. Sebelumnya, telah dilakukan berbagai upaya.
Mulai dari musyawarah dengan IAIN dan pihak kontraktor, mengajukan keberatan ke DPRD dan Pemkot, hingga mengirimkan surat pengaduan ke Kementerian Agama dan lembaga-lembaga lainnya, agar pembangunan gedung siber pada 2023 tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Kerugian yang dialami warga sebagai penggugat bersifat immateriil, karena kenyamanan mereka terganggu. Mereka telah tinggal di sini puluhan tahun, dan baru kali ini mengalami gangguan aktivitas pembangunan hingga larut malam dengan alasan mengejar waktu,” ujar Angga.
Dalam gugatan ini, warga menuntut beberapa hal, termasuk kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami.
“Namun, yang utama adalah pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari pihak-pihak yang telah merugikan warga,” tambahnya.
Angga juga menjelaskan bahwa sidang lapangan ini merupakan proses sidang yang telah dilakukan sebanyak 17 kali.
“Kemungkinan akan ada dua atau tiga sidang lagi. Setelah itu, jika dianggap cukup, majelis hakim akan membuat kesimpulan,” sebutnya.
Dalam gugatan ini, terdapat 10 warga GSP yang menjadi penggugat, dengan tiga tergugat, yaitu IAIN Syekh Nurjati, Menteri Agama RI, dan PT Total Tanjung Indah sebagai kontraktor pembangunan gedung siber IAIN.
“Warga mendukung gugatan ini karena proses pembangunan sangat mengganggu. Aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam menyebabkan kebisingan dan mengganggu istirahat warga, belum lagi dampak debu dan lainnya,” ujar salah satu warga, Hendrawan Rizal.
Sidang peninjauan setempat ini bertujuan untuk menilai jarak permukiman warga dari lokasi proyek, terutama bagi 10 warga yang terdaftar sebagai penggugat.
Menurutnya, gugatan ini merupakan upaya terakhir warga dalam mencari keadilan atas kerugian yang mereka alami selama proses pembangunan. Sebelumnya, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara diplomatis melalui surat dan musyawarah dengan berbagai pihak yang berkepentingan, serta meminta mediasi dari berbagai instansi.