Meskipun Belum Dilantik atau Sedang Menjabat, Anggota DPRD Harus Mengundurkan Diri

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati sudah siap dalam melaksanakan tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON – Anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (cabup) atau wakil bupati (cawabup).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Ade Saputro kepada Radar Cirebon belum lama ini. 

Artinya, kata Ade, anggota DPRD terpilih, baik DPR, DPD, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mundur, meskipun belum dilantik. 

BACA JUGA:Gus Muwafiq Ceramah di Haul Ketiga Ibu Hj Idah Choirijah

Menurutnya, pelantikan anggota DPRD terpilih di Kabupaten Cirebon dijadwalkan pada 17 September. Sementara pendaftaran balon cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 27 Agustus. Artinya, anggota DPRD terpilih belum dilantik pada saat pendaftaran.

"Meskipun belum dilantik atau sedang menjabat, mereka tetap harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali," terang Ade.

Selain anggota DPRD terpilih, Ade juga menekankan bahwa PNS, TNI, Polri, kepala desa, dan pegawai BUMD juga harus mundur dari jabatannya. Bukan hanya mengambil cuti. 

BACA JUGA:DPP Partai Gerindra Belum Rekomendasikan Calon Bupati Indramayu

Dia memastikan bahwa KPU telah mempersiapkan tahapan pendaftaran dengan baik. "Proses pencalonan merupakan momentum penting yang harus dipersiapkan dengan baik. Karena berkaitan dengan calon kepala daerah di masa depan. Ini termasuk syarat-syarat pencalonan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Ia menyampaikan, untuk menyamakan persepsi terkait aturan, jika ada yang kurang jelas dalam tahapan pendaftaran, bisa didiskusikan bersama. Harapannya, pada saat pendaftaran nanti, seluruh persyaratan bakal calon sudah lengkap.

"Setelah pendaftaran hingga penetapan bakal calon menjadi calon, waktunya kurang dari satu bulan. Jadi, penting untuk memperhatikan penelitian administrasi dan aspek lainnya," paparnya.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah, DKPP Canangkan Gerakan Tanam Cabai di Setiap Kecamatan

"Setelah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, bakal calon juga akan menjalani tes kesehatan yang melibatkan sekitar 18 metode pemeriksaan," tuturnya. 

Tag
Share