DTKS Bersumber dari Puskesos dan Diputuskan Lewat Musyawarah Desa

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dr Edi Junaedi MM (kiri) saat memberikan penjelasan terkait data DTKS untuk BPJS PBI.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Syarat BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tak bisa diganggu gugat.

Pasalnya, DTKS sebagai satu-satunya data yang diakui negara. 

Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM mengatakan, bahwa DTKS itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi.

BACA JUGA:Hadirkan KPK, 2 Hari Diskusi Aksi Pencegahan Korupsi

Data tersebut, kata Edi, diambil melalui Puskesos maupun pemerintah desa yang kemudian diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

Artinya, semua usulan penerima bantuan pemerintah berangkat dari bawah.

“Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tahu juga. Karena data yang kita terima itu kan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa"

"Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data,” kata Edi kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rekom PKB ke Siti Farida Rosmawati untuk Kota Cirebon, Ibas: Kuncinya di B-1

Sebetulnya, kata Edi, sejak tahun 2021 pihaknya sudah mengingatkan melalui bimtek bersama pemerintah desa agar memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa.

"Tapi ya seperti itu, ada desa yang aware ada yang tidak,” ujarnya 

Menurutnya, ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Sipendilsewu.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Kaesang Berikan Surat Dukungan untuk Eti Herawati

“Ketika masih ada masyarakat yang membutuhkan UHC BPJS PBI, monggo diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah,” terangnya. 

Tag
Share