Tetap Bekerja di Hari Pencoblosan, RSD Gunung Jati Buat TPS Khusus
RSD Gunung Jati Kota Cirebon menerima kunjungan koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, Rabu 17 Juli 2024.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON-Pegawai RSD Gunung Jati harus tetap bekerja pada hari H Pilkada serentak, meskipun pemerintah menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional.
Maka dari itu, pihak RS siap memfasilitasi karyawannya untuk tetap bisa menyalurkan hak pilih pada hari H Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Kepala Bagian Umum RSD Gunung Jati, Nurfataro, mengungkapkan bahwa sebagai salah satu badan layanan publik yang beroperasi 24 jam penuh setiap hari.
BACA JUGA:PDIP Siap Umumkan Wakil Imron
Hal inilah yang mendasari rencana pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) di RSD Gunung Jati.
”Jadi, meskipun para pegawai tersebut tetap bekerja pada hari H Pilkada serentak, hak konstitusional mereka sebagai warga negara tetap bisa tersalurkan,” ujar Taro saat menerima kunjungan koordinasi KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, Rabu 17 Juli 2024.
Menurutnya, di setiap momen pemilu, seperti pada Pileg dan Pilpres 14 Februari lalu, RSD Gunung Jati juga mendirikan TPS Loksus untuk melayani hak pilih sebagian pegawai yang tetap bekerja pada hari H pemilihan.
BACA JUGA:Tak Maju Pilkada Kota Cirebon, Gus Mul Bisa Cari Peluang Karir di Provinsi atau Pusat
”Sebetulnya sudah rutin, seperti waktu Pileg kemarin. Untuk teknisnya seperti apa di Pilkada serentak nanti, kami akan selalu berkomunikasi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” sebutnya.
Anggota KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana, mengungkapkan bahwa petunjuk teknis pengusulan pendirian TPS di lokasi-lokasi khusus telah diatur dalam surat KPU RI nomor 1290/PL.02-SD/14/2024 tentang penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan penanggung jawab lokasi-lokasi yang berpotensi diusulkan untuk pendirian TPS Loksus, seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan rumah tahanan (Rutan).