Pekan Kedua Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran Pemasangan APK di Luar Zonasi

KONFERENSI PERS: Panwascam Anjatan mengimbau peserta Pemilu 2024 harus patuhi aturan terkait pemasangan APK.-anang syahroni-radar cirebon

ANJATAN-Minggu kedua masa kampanye Pemilu 2024, Panwascam Anjatan menemukan 84 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar zonasi yang sudah ditentukan.

Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Anjatan M Sidik MPd, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Sidik, pemasangan APK sebetulnya telah diatur dalam regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Untuk itu, Sidik kembali mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam pemasangan APK.

BACA JUGA:Lewat Program Unggulan Jaket, Pemkab Indramayu Berhasil Setarakan Pendidikan Ribuan Warga

Diakuinya, tahapan kampanye adalah tahapan yang rawan dengan pelanggaran administratif dan perselisihan antar peserta pemilu.

"Kami mengingatkan peserta pemilu agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK yang telah diatur oleh regulasi, dan wanti-wanti ASN menjaga netralitasnya, sehingga pemilu di Kecamatan Anjatan dapat berjalan kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Anjatan, Imron menjelaskan, peserta Pemilu hendaknya memahami regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Kita berharap peserta pemilu dapat menaati aturan pemasangan APK, yang titiknya sudah dipasang penyelenggera, semua diatur dalam keputusan KPU Indramayu nomor 143 tahun 2023," ujarnya.

BACA JUGA:IPAK 2023: Mengurai Akar Budaya Korupsi

Sedangkan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Darsim mengungkapkan,  pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Anjatan semenjak memasuki masa kampanye mayoritas terjadi pada pemasangan APK.

Menurutnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang larang sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.

"Sudah masuk Minggu kedua masa kampanye, kami menemukan APK yang melanggar sebanyak 84, itu semua di luar zonasi. Kami imbau peserta pemilu agar patuhi aturan pemasangan APK  dan bagi para ASN juga harus netral," tuturnya. (oni)

Tag
Share