Polri Dalami Laporan Terhadap Aep dan Dede

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih mendalami laporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.-humas polri-radar cirebon

JAKARTA- Pelaporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan kesaksikan palsu dalam kasus Vina dan Eky, kini didalami Polri. “Polri setiap ada laporan tentu kami menerima,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/7/2024).

“Menjadi hak para pelapor dan tentu langkah yang dilakukan (yang dilkukan penyidik) akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis," sambung Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari disway (Radar Cirebon Group).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan. Kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri. Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.

“Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

BACA JUGA:Ada Boikot, Realisasi PBB Kota Cirebon Masih Rendah

Sebelumnya, tim kuasa hukum t terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya bersama tim hukum dari Peradi itu membuat laporan terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan sendiri dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan lewat praperadilan di PN Bandung.

“Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” terang Dedi Mulyadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Sebagaimana dilansir dari disway.id (Radar Cirebon Group), Dedi Mulyadi meyakini bahwa para terpidana kasus Vina dan Eky dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

BACA JUGA:KCD Wilayah X Jabar dan Pihak Sekolah Sebut PPDB 2024 Sudah Sesuai SOP

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.

Ia juga menyinggung nama Linda. “Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu orang yang kesurupan namanya Linda. Kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," kata Dedi Mulyadi.

Ia mengatakan Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Lalu, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Belakangan, jumlah DPO dianulir Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga akhirnya dipidana penjara seumur hidup.

Tag
Share