Hasil Audit, Kerugian Negara Proyek Alun-alun Pataraksa Sebesar Rp1,2 Miliar, Tiga Tersangka Sudah Kembalikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka kasus proyek Alun-alun Pataraksa.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan  kerugian negara yang timbul setelah hasil audit adalah sebesar Rp1.227.319.260.80.

Dan, tiga tersangka kasus Alun-alun Pataraksa sudah mengembalikan 100 persen kerugian negara.

Dari kerugian yang timbul itu, para tersangka melakukan pengembalian.

BACA JUGA:Lokasi PSU di Pegambiran Kota Cirebon Tetap Seperti pada 14 Februari 2024

“Telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagi titipan uang pengganti, di mana sudah 100 persen yang dititipkan," ujar Yudhi Kurniawan.

Dikatakan, pada tahap pertama para tersangka mengembalikan kerugian negara sekitar Rp623 juta dan ditahap kedua sekitar Rp604 juta. Tahap kedua sendiri dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Tiga tersangka pada proyek Alun-alun Pataraksa ini yakni AM yang merupakan PNS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, tersangka EK selaku pelaksana proyek, serta tersangka D selaku konsultan. Ketiganya telah ditahan Kejari Kabupaten Cirebon, di mana penahanan dilakukan di Rutan Klas 1 Cirebon.

BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk

Diterangkan, uang titipan tahap kedua tersebut dengan rincian dari tersangka EK sebesar Rp354 juta, tersangka D sebesar Rp50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp200 juta.

“Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening untuk kemudian diajukan sebagai bagian dari proses persidangan," imbuhnya.

Terkait penanganan perkara, saat ini pihaknya sedang mempercepat penyelesaian pemberkasan. Hal ini karena pihaknya ingin segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan

Pengembalian kerugian negara ini, masih kata Yudhi, tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Namun, pengembalian tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan kejaksaan terhadap proses resmi di penuntutan.

Tag
Share