Hasil Audit, Kerugian Negara Proyek Alun-alun Pataraksa Sebesar Rp1,2 Miliar, Tiga Tersangka Sudah Kembalikan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka kasus proyek Alun-alun Pataraksa.-dokumen -tangkapan layar

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya salah satu gapura tradisional Alun-alun Pataraksa pada Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Koalisi Tetap Solid, Surat Tugas Demokrat Kepada Ayu, Golkar Kepada Teguh, Kini Giliran PKB dan Gerindra

Atas insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengintensifkan penyelidikan setelah gapura kedua di alun-alun itu juga ambruk pada Selasa 16 Januari 2024. Dari proses itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Baliho Sudah Tersebar Dimana-mana, Eh... Sekarang Abraham Mengundurkan Diri dari Bacabup

Seperti diketahui, Taman Pataraksa direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa menggunakan dana dari Pemprov Jabar.

Proyek revitalisasi sendiri direncanakan sejak 2018 dan baru dimulai pada 2020. Revitalisasi menelan anggaran total Rp15,7 miliar dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.

Tag
Share