Tahap Pertama, Berkas Pegi Setiawan Masuk Kejaksaan

Penyidik Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kasus Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).-nur fidhiah shabrina-jpnn-radar cirebon

BANDUNG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melimpahkan berkas tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Kamis, 20 Juni 2024.

Berkas perkara yang terlihat sangat tebal dalam satu bundel dengan cover berwarna merah itu diterima tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tepatnya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan setelah diserahkan ke kejaksaan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut selama 14 hari kerja.

“Jadi kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan). Setelah menerima berkas itu, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," kata Nur Sricahyawijaya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:Haul Sunan Gunung Jati di Museum Bahari Jakarta

Dalam waktu tujuh hari, sambung dia, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara dari penyidik Polda Jabar itu. Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan berkas dalam pemeriksaan, maka berkasnya akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.

Tapi bila sudah lengkap, kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka. “Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap. Kalau lengkap, kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti," jelasnya, dikutip dari JPNN.

Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Pegi Setiawan. “Sesuai pemberitahuan beberapa waktu lalu, nanti jaksa yang menangani sebanyak enam orang," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar. “Sudah ada koordinasi dengan kejaksaan. Mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar," tuturnya.

BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar Seminar Internasional

Jules mengatakan, saat ini proses pemberkasan kasus telah memasuki tahap pertama. Nantinya penyidik menunggu jawaban dari kejaksaan, apakah dilanjutkan dengan tahap dua atau berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Sementara itu, Pegi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan polisi. Sidang praperadilan sendiri baru akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan pelimpahan berkas perkara itu merupakan kewenangan polisi. “Gak apa-apa, kalau hari ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi. Ya, itu kan kewenangannya ada di mereka," kata Muchtar.

Menurut Muchtar, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan langsung rampung hari ini. Artinya, berkas masih harus diperiksa kelengkapannya. Apabila belum lengkap, maka Kejati mengembalikannya ke polisi untuk dilengkapi.

Tag
Share