Tahap Pertama, Berkas Pegi Setiawan Masuk Kejaksaan
Penyidik Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kasus Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).-nur fidhiah shabrina-jpnn-radar cirebon
BACA JUGA:Penjualan Kecap hingga Bahan Pembuat Sate Meningkat
Begitu juga, bila berkas lengkap maka perkara dinyatakan P21 dan siap dibawa ke pengadilan. “Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi juga bahwa berkas yang dilimpahkan itu sudah lengkap dan sempurna. Karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," jelasnya. (mcr27/jpnn)