Satpol PP Seminggu Sekali Tertibkan APS Balon Walikota

Petugas Satpol PP Kota Cirebon menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat konten para tokoh atau cawalkot, Rabu 12 Juni 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON-Tim Sat Pol PP Kota Cirebon membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang dalam ruang publik pada Rabu 12 Juni, lalu.

Dan, ratusan APS berhasil dicopot dari pohon yang dipasang dipinggir jalan protokol Kota Cirebon.

Karena, APS yang terpasang pada ruang publik yang bukan peruntukannya.

BACA JUGA:Perlunya Pemahaman Penanganan Bencana

Seperti yang dipaku pada batang pohon, diikat di tiang listrik atau tiang PJU, dipasang di rambu lalu lintas.

Termasuk di median jalan, di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, dan tempat lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan bahwa penertiban APS para tokoh kandidat dengan konten terkait Pilkada ini dilakukan hampir setiap seminggu sekali atau lebih.

BACA JUGA:5 Calon Jamaah Haji Kota Cirebon Bakal Jalani Wukuf dari Ambulans

Penertiban didasari oleh aturan Perda nomer 13 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sasaran dari APS yang ditertibkan ini adalah yang tidak memiliki prosedur perijinan reklame, serta pemasangan yang dilakukan pada tempat yang tidak semestinya.

”Jadi ada dua Perda yang dilanggar dari pemasangan APS kandidat Pilkada ini. Pertama, Perda tentang reklame karena jelas tidak ada stempel lunas pajak reklame. Kedua, Perda Tribum karena dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan seperti dipaku di pohon dan sebagainya,” ujar Edi.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Resmi Keluarkan SK Pembukaan Prodi S2 di Unma

Penertiban ini dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat teguran dan peringatan kepada para tokoh kandidat yang potonya menjadi konten APS sosialisasi Pilkada ini. Mereka diberi pemberitahuan bahwa APS yang terpasang tersebut melanggar Perda yang berlaku.

Surat peringatan tersebut juga meminta para tokoh kandidat menertibkan secara mandiri APS yang tata cara pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku, diberi waktu selama satu minggu untuk menertibkannya.

Tag
Share