Dipimpin Pj Bupati, ASN Pemkab Kuningan Kompak Deklarasi Netralitas di Pilkada
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat membacakan ikrar deklarasi netralitas ASN diikuti oleh segenap ASN di halaman Setda Kuningan usai melaksanakan apel pagi, Senin (10/6/2024).-ist-radar cirebon
Untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada), Pemkab Kuningan menggelar pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas.
Ikrar deklarasi netralitas ASN dibacakan Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat diikuti oleh segenap ASN di halaman Setda Kuningan usai melaksanakan apel pagi, Senin (10/6/2024).
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menegaskan, ikrar netralitas ASN di pilkada mengacu kepada pemerintah pusat yang telah menetapkan Surat Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. SKB tersebut bernomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kata Raden Iip, adalah dikeluarkannya Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Dian Calon Kuat Golkar
Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun nonASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral. Yakni berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat.
“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun nonASN untuk terus menjaga netralitasnya. Melalui tim satgas yang telah dibentuk, saya minta segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan," tegas Raden Iip di hadapan peserta deklarasi ikrar netralitas ASN.
Menurut Pj Bupati, Tim Satgas agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun nonASN. Kemudian melaporkannya kepada dirinya secara berkala. "Kepada perangkat daerah dan camat yang telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta integritas, saya minta laporannya,” pinta Raden Iip.
Selepas apel pagi, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pj Bupati Kuningan diikuti Sekretaris Daerah Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, kepala perangkat daerah, staf ahli, Asisten Daerah dan camat dan disaksikan oleh Forkopimda serta kepala instansi vertikal. (ags)