Kepesertaan Melebihi Kuota

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Neneng Hasanah MM menjelaskan soal penanganan persoalan layanan BPJS PBI dari APBD, kemarin.-ist-radar cirebon

Krisis BPJS PBI yang dibayar dari APBD masih belum menemui titik terang. Padahal, Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar lebih pada tahun 2024 ini untuk peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, dana itu masih kurang karena kepesertaan BPJS PBI APBD sudah melebihi kuota. 

“Saat ini, jumlah kepesertaan BPJS PBI APBD sudah melebih kuota yang ditetapkan oleh surat keputusan bupati,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Neneng Hasanah MM saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin. 

Dijelaskan Neneng, dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 440/Kep.105-Dinkes/2023 tentang Penetapan Jumlah Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kabupaten Cirebon tahun 2024 jumlahnya mencapai 355.610 jiwa.

“Kondisi kita saat ini pengajuan PBI sudah melebihi angka yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati,” tandas Neneng.

BACA JUGA:PLN UP JBT Terjun Langsung Bersihkan Sungai Cikapundung

Diterangkannya, pembiayaan jaminan kesehatan untuk peserta PBI APBD adalah cost sharing, melalui alokasi APBD provinsi dan kabupaten. 

Untuk BPJS PBI tahun 2024, lanjut Neneng, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, bantuan provinsi sebesar 40%, dan 60% dari dana APBD Kabupaten Cirebon.

“Jadi selain APBD juga ada APBN. Nah, yang menjadi kewenangan kita adalah melalui PBI APBD, kalau APBN menjadi kewenangan Kemensos,” bebernya. 

Diungkapkan Neneng, jumlah dana yang sudah dialokasikan untuk PBI APBD tahun 2024  totalnya sebesar Rp140.136.879.940, dengan rincian Bantuan Keuangan Provinsi yang sudah disalurkan ke Kabupaten Cirebon sebesar Rp49.519.634.040, dan yang sudah dianggarkan oleh Pemda Kabupaten Cirebon sejumlah  Rp90.617.245.900. 

BACA JUGA:Minta Bijak Gunakan Medsos

Neneng memastikan, pelayanan penerbitan BPJS PBI baru tidak dihentikan total. Pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memfasilitasi pemadanan data ke Kementerian Dalam Negeri yang membawahi urusan kependudukan.

“Data yang dipadankan adalah peserta yang sudah meninggal dan data penduduk yang sudah keluar menjadi penduduk kabupaten lain atau pindah domisili,” katanya. 

Data tersebut, menurut Neneng, sebagai dasar pihaknya untuk meminta BPJS Kesehatan menghapus atau mengnonaktifkan sebagai peserta PBI APBD Kabupaten Cirebon, sehingga ada slot atau peluang peserta baru dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI APBD. 

“Selain itu, kami juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengalihkan kepesertaan PBI APBD yang masuk data DTKS untuk dialihkan kepesertaanya menjadi peserta PBI-JK atau PBI Pusat,” tambahnya.

Tag
Share