Kepesertaan Melebihi Kuota
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Neneng Hasanah MM menjelaskan soal penanganan persoalan layanan BPJS PBI dari APBD, kemarin.-ist-radar cirebon
BACA JUGA:Satuni Puluhan Anak Yatim
Pada perinsipnya, kata Neneng, kesehatan merupakan hak setiap warga negara tidak terkecuali penduduk warga kabupaten Cirebon. Apabila ada warga miskin yang sedang dirawat dan sangat perlu pelayanan, pihaknya akan berupaya memfasilitasi untuk didaftarkan sebagai peserta JKN segmen PBI APBD.
“Selama semua persyaratan terpenuhi, seperti administrasi kependudukan yang sudah aktif sebagai warga Kabupaten Cirebon, dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang menunjukkan bahwa betul pasien tersebut layak utuk didaftarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah warga tidak mampu yang saat ini tengah mendapatkan layanan kesehatan dibuat khawatir dan bingung karena tidak bisa mengajukan diri sebagai peserta BPJS PBI APBD di Kabupaten Cirebon.
Salah satunya yang dialami oleh Pandi, warga Kecamatan Gunung Jati. Salah seorang anggota keluarganya tengah mendapatkan tindakan medis di RSUD Arjawinangun.
BACA JUGA:Bentuk Pansus, DPRD Segera Bahas Dua Raperda Inisiatif
Menurut Pandi, keluarganya tersebut merupakan keluarga tidak mampu. Setelah menghubungi Puskesos untuk membuat BPJS gratis dari pemerintah, tidak bisa diproses karena kuota yang ada sudah habis.
“Padahal kondisinya sudah bagus, sudah siap mau pulang, tapi karena masuk pasien umum sehingga harus bayar, tidak pakai BPJS karena dari awal tidak punya BPJS, saat akan diurus malah bilangnya kuota habis,” ujar Pandi.
Pihaknya pun masih berupaya untuk melobi RSUD Arjawingun agar mau memberikan kebijakan dan mengurangi biaya yang harusnya dibayar menjadi lebih ringan.
“Kalau tadi informasi harus bayar Rp5 juta, keluarga saat ini adanya Rp1 juta, kami minta ada kebijakan, kalau harus bayar Rp5 juta ya kita tidak punya uang,” imbuhnya. (dri)