Taman Kota dan Bunderan Indramayu di Larang Pasang APK
Ketua KPUD Indramayu, Masykur MPd-dokumen -istimewa
INDRAMAYU - KPUD Indramayu memperbolehkan para peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK), yang sudah ditentukan asalkan tetap mempertimbangkan estetika, kebersihan dan keindahan.
Untuk tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini, KPU Kabupaten Indramayu sedang proses pembentukan KPPS yang penjaringannya dilakukan oleh PPS di desa masing-masing. Di Kabupaten Indramayu terdapat 5.316 tempat pemungutan suara (TPS), setiap TPS terdapat 7 anggota KPPS, perekrutannya akan dibuka sejak tanggal 11 sampai 15 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur MPd menjelaskan, ada 10 titik jalan utama yang harus steril dari APK. Jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan D.I Panjaitan, Jalan RA Kartini, Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk, Jalan Sukarno Hatta dari arah Simpang Lima sampai Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang.
BACA JUGA:Ingat Masa Kecil, Istri Anies Baswedan Pernah Jalan Kaki Dari Kuningan Kota ke Cibulan
Dijelaskan Masykur, larangan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 142 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.“Surat keputusan KPU itu telah kita kirimkan ke semua pihak penyelenggara dan parpol peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Masykur, lokasi larangan pemasangan APK tingkat Kabupaten Indramayu juga tidak diperkenankan diseluruh fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, trotoar, bunderan, dan median jalan pada jalan-jalan yang disebutkan sebagai titik steril dari APK.
Kemudian, dilarang memasang APK di lokasi fasilitas umum seperti fasyan, tempat ibadah, kantor BUMD, fasilitas kesehatan, kawasan wisata yang dikelola pemerintah dan pemdes, seluruh pasar, dan kompleks kuburan. Dikatakannya, untuk titik yang diperbolehkan sudah dipasang oleh PPS masing-masing di setiap desa.**