Penuhi Kriteria dari BPK
RAIH PENGHARGAAN: Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi didampingi Ketua DPRD HM Luthfi MSi menerima penghargaan opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra SE CSFA CFrA.-andri wiguna-radar cirebon
CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-9 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon 2023.
Penyerahan penghargaan opini WTP disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA CFrA kepada Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Senin (20/5).
Sudarminto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Kasus Vina: Fenomena FoMO dan No Viral No Justice
“Kami melaksanakan tugas tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Sudarminto.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Drs Iyan Ediyana MM MSi CGCAE CGRE mengatakan, raihan tersebut menjadi bukti kalau kepemimpinan Bupati Cirebon periode 2019-2024 Drs H Imron MAg berjalan baik.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan atas APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi kriteria pemberian opini BPK RI.
“Kriteria dalam memberikan opini kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelas Iyan. (dri)