Tidak Sampai Merevisi Perda
Ilustrasi-ist-
CIREBON - Peninjauan ulang terhadap kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 kemungkinan tidak sampai mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menjelaskan bahwa ada tiga poin yang akan segera dibahas oleh DPRD bersama Pj Walikota Cirebon dan jajaran perangkat daerah lainnya dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang keberatan atas kenaikan tagihan PBB tahun buku 2024 ini.
Pertama, kata Ruri, adalah merevisi Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi acuan teknis mengenai penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 ini.
Kedua, mengevaluasi Keputusan Walikota Cirebon terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru yang menjadi dasar pengenaan besaran tagihan PBB tahun buku 2024 kepada para wajib pajak di Kota Cirebon.
Ketiga, mengenai bakal adanya perubahan postur APBD 2024, karena seiring dengan dilakukannya revisi terhadap tagihan PBB tahun buku 2024 ini, tentu akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah yang bersumber dari PBB.
“Jadi, kami rasa tidak sampai mengubah perdanya. Karena Perda PDRD itu tidak mengatur spesifik PBB saja, tapi ada sembilan jenis pajak dan tiga jenis retribusi daerah yang diatur di Perda ini, yang menjadi payung hukum Pemkot untuk menghimpun PAD,” ujarnya, Rabu 15 Mei.
Dia memaparkan bahwa pembahasan mengenai revisi Perwal perlu dilakukan karena dalam Perwal ini mengatur secara teknis tata cara penghimpunan PBB tahun buku 2024.
Kemudian, terkait penetapan NJOP terbaru yang dituangkan dalam Keputusan Walikota, juga perlu direvisi besaran penetapan NJOP. Sehingga, jika NJOP diturunkan, hal ini akan berpengaruh pada besaran tarif PBB yang ditetapkan terhadap suatu objek pajak.
Sedangkan, terkait dengan penyesuaian APBD 2024, perlu dilakukan penajaman-penajaman yang disepakati bersama. Apakah dengan menurunkan target PAD dari sektor PBB ini harus merevisi atau merefokus juga rencana belanja-belanja daerah yang sudah diplot dalam APBD 2024.
Atau, apakah kebijakan ini bakal dilakukan dengan solusi lain, seperti mensubstitusinya dengan menggenjot potensi PAD lain yang masih bisa ditingkatkan, tapi tentunya bukan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Rencananya, pembahasan ini akan kita lakukan Senin depan. Kita mohon waktu, karena tadinya mau dibahas minggu ini, tapi Pak Pj Walikota, Pj Sekda, dan Kepala BPKPD sedang bertugas luar kota sampai besok (hari ini, red) atau Jumat,” imbuhnya.
Yang jelas, tambah Ruri, keputusan apa yang nanti akan diambil dalam mewujudkan keinginan masyarakat yang keberatan dengan tagihan PBB 2024 ini harus disepakati bersama DPRD sebagai solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon secara keseluruhan.
PJ SEKDA DIKRITIK
Pernyataan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Kurniawan ST tentang kemungkinan APBD 2024 terkena refocusing ketika target PBB direvisi, mendapat kritik tajam dari masyarakat dan akademisi.