Bawaslu Kota Cirebon Siapkan Form Pengawasan Kampanye
PEMBEKALAN: Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan pembekalan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, guna memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.-AZIS MUHATAROM/RADAR CIREBON-
CIREBON – Tahapan kampanye Pemilu 2024, segera dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan formulir pengawasan dan pencatatan pelanggaran kampanye.
Form pencatatan ini, telah dikantongi oleh seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kota Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, menghadapi tahapan kampanye pileg dan pilpres yang akan dimulai tanggal 28 November mendatang, pihaknya telah melakukan pembekalan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, guna memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan sampai ke kelurahan untuk melakukan pengawasan di tahapan kampanye.
BACA JUGA:Kampanye Dimulai 28 November, KPU Tentukan Tempat Terlarang Pasang APK
“Seluruh jajaran pengawas pemilu sudah dibrikan pembekalan, Panwascam hingga PKD sudah memahami peranannya masing-masing. Ketika ada temuan pelanggaran harus dilakukan dengan profesional,” ujarnya.
Devi juga memastikan jika jajaran pengawas pemilu di Kota Cirebon, sudah siap bekerja dalam mengawasi tahapan kampanye nanti. Bawaslu Kota Cirebon telah membekali alat kerja yakni form A, berupa form pengawasan.
“Kalau terjadi pelanggaran bakal dicatatkan di form A yang sudah kami berikan kepada pengawas Panwascam dan PKD,” tegasnya.
Pihaknya optimis jika para peserta pemilu juga telah memahami hak dan kewajiban masing-masing selama masa kampanye. Sebab, sebelumnya sudah dikakukan sosialisasi. Terkait metode kampanye yang diperkenankan dan tidak melanggar regulasi.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Final di Angka Segini…
“Kami berpesan meminta kepada peserta pemilu dan calon legislatif untuk tetap tidak melanggar tahapan kampanye pemilu,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi PKPU 15/2023, metode kampanye diperkenankan berupa kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media masa cetak elektronik dan media Daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. (azs)