Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Final di Angka Segini…

UMP JABAR: Jaja Sujana selaku Sub Koordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon membenarkan telah terbitnya UMP Jabar tahun 2024. -ABDULLAH/RADAR CIREBON-

CIREBON - Berapa besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat tahun 2024 yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya ditetapkan.

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran UMP Jabar tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. 

Hal ini tertuang SK Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang UMP Jabar tahun 2023. 

Di SK tersebut menerangkan UMP Jabar mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. Apabila kota/kabupaten tidak menetapkan UMK tahun 2024 maka besaran UMK kota/kabupaten mengacu kepada besaran UMP Provinsi Jabar tahun 2024. 

Jaja Sujana selaku Sub Koordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon kepada Radar membenarkan telah terbitnya UMP Jabar tahun 2024. 

Menurut Jaja, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menetapkan besaran UMP Jabar tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. "UMP Jabar Untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.057.495," tandasnya.

UMP Jabar 2024 ini, kata Jaja, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. Adapun penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2024, saat ini masih dalam pembahasan sebelum diajukan ke walikota untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Cirebon. 

"Setelah terbit UMK Jabar, selanjutnya kota Cirebon akan membahas besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024, paling lambat tanggal 30 November 2023 harus sudah ditetapkan," terangnya. (abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan