Kampanye Dimulai 28 November, KPU Tentukan Tempat Terlarang Pasang APK

SIAP GELAR: Jajaran KPU Cirebon sudah siap menyambut kampanye yang akan dimulai 28 November 2023.-ABDULLAH/RADAR CIREBON-

Kampanye akan dimulai 28 November 2023. Partai politik maupun caleg sudah mulai mempersiapkan diri. Bagaimana dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu terkait aturan main kampanye yang akan dimulai 28 November tersebut?

KETUA KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan terkait titik-titik yang bisa digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rencananya  akan disampaikan saat sosialisasi dengan parpol pada 24 November 2023. 

Bagaiman dengan APS (alat peraga sosialisasi) yang masih terpasang? Mardeko menjelaskan APS sepanjang tidak melanggar Perda Nomor 13/2019 tetap diperbolehkan. "Sepanjang tidak melanggar perda, silakan saja karena untuk bagian dari sosialisasi," ujarnya.

Mardeko mengaku KPU sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Untuk pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul sudah ditentukan. Begitu pun dengan lokasi untuk rapat umum.

BACA JUGA:Jalan Cipto dan Terusan Pemuda Jadi Langganan Banjir, Plt Walikota Cirebon Lakukan Ini

Mardeko membeberkan, untuk rapat umum yang menghadirkan massa hingga ribuan orang, sudah disepakati dua titik. Yaitu, di Lapangan Kesenden Kecamatan Kejaksan dan Lapangan Kebon Pelok Kecamatan Harjamukti.

Sedangkan untuk pemasangan baliho, KPU mendapat  masukan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di taman. Dikarenakan ada peraturan daerah terkecuali mendapatkan izin dari walikota.

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Final di Angka Segini…

Tidak hanya itu, beberapa titik juga dilarang dipasang APK, yakni sarana milik pemerintah dan tempat tempat ibadah. "Beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, sarana milik pemerintah," bebernya. (*)

Tag
Share