Ajak Fokus Layani Masyarakat dan Bangun Desa

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg didampingi Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon di Ballroom Apita Hotel, kemarin.-ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg didampingi Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 400.10.2.2/kep.215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Kemarin.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

BACA JUGA:UMKM Kota Cirebon Naik Kelas

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Bupati Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih. Dalam kesempatan itu, politisi yang akrab disapa Bunda Ayu itu juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Bunda Ayu.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

BACA JUGA:Cirebon Extrade Hub Go Internasional

Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan. (dri)

Tag
Share