Meski Hari Libur, Bupati Cirebon Bagikan SK Perpanjangan Jabatan Kuwu

Bupati Cirebon Drs H Imron Mag dijadwalkan membagikan SK perpanjangan jabatan kuwu pada hari Jumat, 10 Mei 2024.-dokumen radar Cirebon-radar cirebon

CIREBON- Jabatan kuwu atau kepala desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa. Di Kabupaten Cirebon, Bupati Drs H Imron MAg langsung bergerak membagikan SK perpanjangan jabatan kuwu, meski hari libur atau cuti bersama pada hari ini, Jumat 10 Mei 2024.

Ya, Imron yang akan lengser pada 17 Mei 2024 itu sudah dijadwalkan membagikan SK perpanjangan jabatan kepada 406 kuwu. Hal ini dibenarkan Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Lokasinya di salah satu hotel di Jalan Tuparev. “Insya Allah besok (hari ini, red)," ujar Nanan Abdul Manan kepada Radar Cirebon, Kamis 9 Mei 2024.

Ia mengatakan dari total 412 kuwu, yang dibagikan adalah 406. Hal itu karena 6 desa lainnya masih dijabat Penjabat Kuwu dari PNS. “Nanti saat sudah pergantian dan dijabat kuwu definitif, makan akan kita bagikan SK perpanjangan masa jabatan kuwu kepada kuwu yang definitif," terang Nanan.

Masih kata Nanan, SK perpanjangan jabatan kuwu ini mengacu kepada UU Desa yang telah direvisi. Tidak mengacu pada Perda maupun Perbup terkait masa jabatan kuwu. Alasannya, Perda maupun Perbup belum direvisi. “Jadi kita mengacu pada undang-undang. Kalau Perda dan Perbup memang belum direvisi," ujarnya.

BACA JUGA:Dari Meninggalnya Indah, Ada Sosok Misterius yang Jemput ke Kosan di Majalengka

Nanan mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri melalui Biro Hukum Kemendagri terkait keputusan Bupati Cirebon yang menindaklanjuti penetapan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam konsultasi itu, Kabupaten Cirebon akan menerbitkan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu tanpa menunggu PP.  Dengan ditetapkan SK Bupati Cirebon yang memperpanjang masa jabatan kuwu jadi 8 tahun, maka peraturan terkait masa jabatan kuwu yang 6 tahun pun dicabut.

Seperti diketahui, UU Desa Nomor 16 tahun 2014 yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu jadi angin segar bagi para kuwu. Sebab, selain ada penambahan masa jabatan enjadi 8 tahun, juga ada beberapa poin lain yang menjadi angin segar. Seperti kesejahteraan perangkat desa dan kuwu, kesejahteraan untuk purna tugas kuwu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan kenaikan anggaran Dana Desa dari APBN sekitar 15 persen.

Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, menyambut gembira atas SK tersebut. Pihaknya pun menunggu SK perpanjangan jabatan tersebut.  Menurutnya, aturan itu bukan hanya untuk kuwu, tapi kesejahteraan untuk masyarakat juga.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

“Tambahan masa jabatan bukan untuk kita saja, kesejahteraan untuk masyarakat juga. Jabatan kuwu adalah amanat, kita sebagai kuwu mengikuti aturan yang ada," tandasnya. (den/cep)

Tag
Share