Revisi UU Desa: Calon Tunggal Kepala Desa Bisa Langsung Menang, Ini Syaratnya
Dalam revisi UU Desa, calon tunggal kepala desa bisa langsung di lantik menjadi kepala desa.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Ada yang yang sangat menarik dan berbeda dari sebelumnya, terkait revisi Undang-Undang(UU) Desa yang sudah disahkan pemerintah.
Ternyata selain perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah calon kepala desa juga bisa langsung memenangkan dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan tata cara pemilihan kepala desa.
BACA JUGA:Ngaku Punya Bukti Istri Selingkuh
Itu diatur dalam pasal 34A UU Desa yang baru.
Dalam pasal 34A mengatur bahwa Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa.
Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.
BACA JUGA: Momen May Day, Bupati Ajak Buruh dan Perusahaan Jaga Kondusivitas
Kalau masih belum ada calon lain dalam jangka waktu tersebut, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi.
Dan, kali ini masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari.
Jika masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Ikuti Bimtek Persiapan Tanam Musim Kemarau
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti tertulis dalam pasal 34A UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri sebagai turunan dari UU Desa tersebut.