Revisi UU Desa: Calon Tunggal Kepala Desa Bisa Langsung Menang, Ini Syaratnya

Dalam revisi UU Desa, calon tunggal kepala desa bisa langsung di lantik menjadi kepala desa.-dokumen -tangkapan layar

BACA JUGA:Komitmen Sejahterakan Buruh

“Kita menunggu peraturan yang menjadi petunjuk teknis sebagai turunan dari UU. Seperti Peraturan Pemerintah atau Permendagri," ujarnya.

Nanan mengungkapkan, setelah PP dan Permendagri sudah ada, baru di tingkat daerah mulai menyusun revisi perda tentang masa jabatan kuwu.

“Jadi nanti kita tindak lanjuti di daerah dengan revisi perda dan perbupnya," tutur Nanan.

Tag
Share